Program Inovatif TP PKK Desa Landungsari


Tim Penggerak PKK Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, yang salah satu tugas dan fungsinya adalah
  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Dalam rangka upaya meningkatkan kapasitas dan memupuk semangat kerjasama Kader PKK dalam menunjang kegiatan pemberdayaan masyarakat khususnya pemberdayaan kesejahteraan keluarga, TP. PKK Desa Landungsari memiliki beberapa program inovatif, diantaranya :
1.    KONSPIRASI
Adalah sebuah program konsultasi seputar permasalahan suami istri, dimana persoalan yang terjadi antara suami istri dapat di konsultasikan untuk dicarikan solusi terbaik demi rumah tangga pasangan tersebut.
Permasalahan suami istri bisa jadi dipicu oleh kondisi perekonomian, masalah anak dan masalah social lainnya yang kemudian menjadi satu persoalan yang melanda kehidupan rumah tangga, bahkan adakalanya persoalan tersebut diperparah dengan adanya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)
Konsultasi terhadap permasalah kehidupan suami istri ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada suami istri akan hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga tidak ada yang merasa superior dan tidak ada yang harus menjadi inferior, karena rumah tangga itu harus dibangun dengan niat ibadah dan diisi dengan penuh tanggung jawab dan dilandasi dengan kasih sayang yang tulus;
nilai asasi yang harus diemban oleh suami isteri adalah memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar kehidupan berumah tangga dalam susunan masyarakat, dan tujuan tersebut hanya bisa dicapai jika suami isteri menjalankan kehidupan berumah tangga dengan rukun, tenteram dan damai;
akan tetapi jika perselisihan dan pertengkaran terjadi terus menerus hal itu merupakan gejala hilangnya rasa cinta dan kasih sayang diantara suami isteri serta pertanda kehidupan rumah tangga sudah hancur berantakan, sehingga dalam kondisi yang demikian sudah berat bahkan sulit membangun rumah tangga ideal yang diharapkan, dan hancur dan retaknya rumah tangga, merupakan gambaran di dalamnya sudah tidak ditemukan lagi ketenangan, ketentraman dan kedamaian, sehingga harapan untuk memegang teguh cita-cita dan tujuan perkawinan bagaikan menggenggam bara api, sebagai suatu gambaran sungguh sulit dan berat untuk dilakukan, sehingga jika sudah dalam posisi ini tidak jarang pasangan suami istri atau salah satu suami memilih pintu perceraian sebagai jalan keluarnya.
pada dasarnya tujuan syariah (maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat.
berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk melakukan suatu perceraian harus ada cukup alasan dimana suami isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri dan pengadilan telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum lslam menegaskan salah satu alasan perceraian yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami istri dan tidak ada harapan lagi untuk kembali rukun.
2.    PIKACU
Program tentang permasalah kewarisan anak cucu.
Islam adalah agama yang mulia dan telah mengatur semua sendi dasar kehidupan manusia, namun ada kalanya sesorang tidak menyadari sehingga timbul permasalah antar saudara untuk memperebutkan harta benda peninggalan orang tua atau leluhurnya.
Al-Qur’an Surat an-nisa ayat 11-12 telah menjelaskan panjang lebar tentang kewarisan dan bagian-bagiannya, jika saja manusia mau mempedomaninya niscaya tidak aka nada persoalan yang timbul untuk memperebutkan harta warisan. Berapa banyak perkara kewarisan yang diajukan ke Pengadilan Agama yang justru menimbulkan permasalahan putusnya hubungan persaudaraan dan tali silaturahmi antar keluarga.
Program inovatif TP PKK ini bermaksud menjadi lembaga konseling terhadap permasalahan yang terkait dengan ahli waris dan harta warisnya. Sehingga diharapkan dapat menjembatani dan mengkomunikasikan keinginan antar saudara yang berselisih pendapat tentang harta peninggalan orang tuanya. Dan sejak program ini berdiri tidak sedikit permasalahan yang dihadapi berujung dengan damai.
3.    USAH TINDIK
Adalah sebuah program inovatif untuk mengusahakan peningkatan pendidikan, khususunya bagi masyarakat desa landungsari.
Program ini berupaya bagaimana pendidikan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita semua untuk mengentaskan masyarakat dari buta huruf, juga upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi anak didik.
Tp PKK Desa landungsari sendiri memiliki 3 binaan sarana pendidikan yang tersebar di 3 wilayah dusun yang ada di desa Landungsari, yakni; Paud dan TK Cahaya Bunda di Dusun Klandungan, TK Dharma Wanita Persatuan di Dusun Bendungan dan Paud Kasih Ibu di Dusun Ramba’an.

Dengan kemajuan zaman dan keterbukan sarana informasi tehnologi, TP PKK Desa Landungsari berupaya untuk membuka jaringan online terhadap pelaksanaan ketiga program tersebut.

SHARE ON:

Pemerintah ' Desa Landungsari Kecamatan Dau Malang.

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar