Tim
Penggerak PKK Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra
dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, yang salah satu
tugas dan fungsinya adalah
- penyuluh, motivator dan penggerak
masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana,
pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Dalam rangka upaya meningkatkan
kapasitas dan memupuk semangat kerjasama Kader PKK dalam menunjang kegiatan
pemberdayaan masyarakat khususnya pemberdayaan kesejahteraan keluarga, TP. PKK
Desa Landungsari memiliki beberapa program inovatif, diantaranya :
1. KONSPIRASI
Adalah sebuah program konsultasi
seputar permasalahan suami istri, dimana persoalan yang terjadi antara suami
istri dapat di konsultasikan untuk dicarikan solusi terbaik demi rumah tangga
pasangan tersebut.
Permasalahan suami istri bisa jadi
dipicu oleh kondisi perekonomian, masalah anak dan masalah social lainnya yang
kemudian menjadi satu persoalan yang melanda kehidupan rumah tangga, bahkan
adakalanya persoalan tersebut diperparah dengan adanya KDRT (kekerasan dalam
rumah tangga)
Konsultasi terhadap permasalah
kehidupan suami istri ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada suami
istri akan hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga tidak ada yang merasa
superior dan tidak ada yang harus menjadi inferior, karena rumah tangga itu
harus dibangun dengan niat ibadah dan diisi dengan penuh tanggung jawab dan
dilandasi dengan kasih sayang yang tulus;
nilai asasi
yang harus diemban oleh suami isteri adalah memikul kewajiban yang luhur untuk
menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi
dasar kehidupan berumah tangga dalam susunan masyarakat, dan tujuan tersebut
hanya bisa dicapai jika suami isteri menjalankan kehidupan berumah tangga
dengan rukun, tenteram dan damai;
akan tetapi jika perselisihan
dan pertengkaran terjadi terus
menerus hal itu merupakan
gejala hilangnya rasa cinta dan kasih sayang diantara suami isteri serta
pertanda kehidupan rumah tangga sudah hancur berantakan, sehingga dalam kondisi
yang demikian sudah berat bahkan sulit membangun rumah tangga ideal yang
diharapkan, dan
hancur dan retaknya rumah tangga, merupakan gambaran di dalamnya sudah tidak
ditemukan lagi ketenangan, ketentraman dan kedamaian, sehingga harapan untuk
memegang teguh cita-cita dan tujuan perkawinan bagaikan menggenggam bara api,
sebagai suatu gambaran sungguh sulit dan berat untuk dilakukan, sehingga jika sudah dalam posisi ini
tidak jarang pasangan suami istri atau salah satu suami memilih pintu
perceraian sebagai jalan keluarnya.
pada dasarnya tujuan
syariah (maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat
disimpulkan bahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang
dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat.
berdasarkan
ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yaitu untuk melakukan suatu perceraian harus ada cukup
alasan dimana suami isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri
dan pengadilan telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Selanjutnya dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum lslam menegaskan salah satu alasan
perceraian yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara
suami istri dan tidak ada harapan lagi untuk kembali rukun.
2. PIKACU
Program tentang permasalah kewarisan
anak cucu.
Islam adalah agama yang mulia dan
telah mengatur semua sendi dasar kehidupan manusia, namun ada kalanya sesorang
tidak menyadari sehingga timbul permasalah antar saudara untuk memperebutkan
harta benda peninggalan orang tua atau leluhurnya.
Al-Qur’an Surat
an-nisa’ ayat 11-12
telah menjelaskan panjang lebar tentang kewarisan dan bagian-bagiannya, jika
saja manusia mau mempedomaninya niscaya tidak aka nada persoalan yang timbul
untuk memperebutkan harta warisan. Berapa banyak perkara kewarisan yang
diajukan ke Pengadilan Agama yang justru menimbulkan permasalahan putusnya
hubungan persaudaraan dan tali silaturahmi antar keluarga.
Program inovatif TP PKK ini bermaksud
menjadi lembaga konseling terhadap permasalahan yang terkait dengan ahli waris
dan harta warisnya. Sehingga diharapkan dapat menjembatani dan mengkomunikasikan
keinginan antar saudara yang berselisih pendapat tentang harta peninggalan
orang tuanya. Dan sejak program ini berdiri tidak sedikit permasalahan yang
dihadapi berujung dengan damai.
3. USAH TINDIK
Adalah sebuah program inovatif untuk
mengusahakan peningkatan pendidikan, khususunya bagi masyarakat desa
landungsari.
Program ini berupaya bagaimana
pendidikan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita semua untuk
mengentaskan masyarakat dari buta huruf, juga upaya-upaya yang dilakukan untuk
meningkatkan mutu pendidikan bagi anak didik.
Tp PKK Desa landungsari sendiri
memiliki 3 binaan sarana pendidikan yang tersebar di 3 wilayah dusun yang ada
di desa Landungsari, yakni; Paud dan TK Cahaya Bunda di Dusun Klandungan, TK
Dharma Wanita Persatuan di Dusun Bendungan dan Paud Kasih Ibu di Dusun
Ramba’an.
Dengan kemajuan zaman dan keterbukan
sarana informasi tehnologi, TP PKK Desa Landungsari berupaya untuk membuka
jaringan online terhadap pelaksanaan ketiga program tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar