Sosialisasi dan penyuluhan hukum yang bertajuk “Melalui Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Kita Tingkatkan Pengetahuan dan Pemahaman serta Budaya Hukum Demi Terwujudnya Supremasi Hukum dan HAM di Kabupaten Malang” ini terselenggara berkat kerjasama Bagian Hukum Kabupaten Malang dengan Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Sosialisasi dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan pada hari jumat tanggal 29 April 2011 di Balai Desa Landungsari mulai jam 19.30 – 23.00 Wib menghadirkan pembicara dari praktisi hukum, diantaranya :
- AKP. Sugeng, SH., Kasubag. Hukum Polres Malang
- Budiarso, SH, MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Malang
- Abdul Qodir, SH, Hakim pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang
- Iswan, SH, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
- Diah Kusuma Hastuti, SH, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang
- Subur Hutagalung, SH, Bagian Hukum Pemkab Malang.
Materi diawali dengan penyampaian oleh Disdukcapil, Diah Kusuma Hastuti, SH, tentang adminstrasi kependudukan, pentingnya Akte Kelahiran. Beliau juga menyampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 seluruh warga kabupaten harus sudah memiliki akte kelahiran, mengingat tahun depan Kabupaten akan segera meluncurkan e-KTP, sehingga seluruh warga kabupaten Malang yang mempunyai Kartu Keluarga yang masih ditandatangani oleh Camat setempat diharuskan untuk mencetak ulang di Dispenduk dengan KK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Materi Kedua oleh Bapak Budiarso, SH, dari Pengadilan Negeri Malang ini menyampaikan tentang teknik beracara di Pengadilan Negeri, Gugatan perdata / Pidana, Permohonan, putusan Pengadilan, Eksekusi, Banding dan Kasasi serta peninjauan Kembali.
Materi Selanjutnya disampaikan oleh Bapak Abdul Kodir, SH, Hakim pengadilan Agama ini menjelaskan tentang wewenang Pengadilan Agama ; Perkawinan dan akibatnya, Waris, Waqof dan sodaqoh, Ekonomi Syariah dan Pengangkatan Anak dimana pengangkatan tersebuit hanya bersifat sosial saja.
Setelah penyampaian materi tersebut dilanjutkan dengan dialog (Tanya Jawab), dialog dimulai dari Bapak RT 03/02, Sutarmadji, yang menanyakan tentang syarat Akte Kelahiran, Agama / Aliran Kepercayaan yang ingin dimasukkan ke dalam KK, dilanjutkan Oleh Bpk. Imam Rofi’i, SH, MH, (Ketua BPD) yang mempertanyakan tentang Uang Panjar Perkara, perkawinan wanita hamil dan KTP Keliling, Lain Halnya dengan H. Miseri, SH (Anggota BPD) yang mempertanyakan tentang penetapan Ahli Waris, Ruislag Bengkok desa dan pembuktian terbalik. Semuanya dijawab oleh ke enam pemateri dengan sangat memuaskan.
Pada sesi pertanyaan ke-2, diawali Bpk Windi Samsudi (Ketua LPMD) yang mempertanyakan seputar kekuata sertifikat, kejadian kecelakaan dll, dilanjutkan oleh ibu Purwati (Anggota PKK), tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pidana yang dilakukan oleh anak-anak, sesi dialog diakhiri dengan pertanyaan oleh Bapak Drs. Sulismadi, M.Si tentang administrasi kependudukan.
Sosialisasi hukum yang diadakan di Desa Landungsari ini tidak berarti masyarakat Desa Landungsari tidak tahu / tidak faham akan hukum, melainkan untuk menumbuhkembangkan budaya hukum yang ada di Desa Landungsari Khususnya dan di Malang pada umumnya, hal ini disampaikan oleh Bagian Hukum Pemkab Malang, Bapak Subur Hutagalung, SH, dalam sambutan pembukaan acara sosialisasi.
Acara yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, PKK, RT/RW, LPMD, Tokoh Masyaraka/Agama (± 60 hadiri) ditutup dengan door price yang diundi dari daftar hadir dengan mendapatkan 6 (enam) bingkisan kenang-kenangan dari bagian hukum Kabupaten Malang.
|
Ketua BPD Drs. H Imam Rofi'i, SH, MH Menyampaikan pertanyaan pada sesi Dialog |
|
Ketua RW 06 Drs. Sulismadi, M.Si Menyampaikan pertanyaan pada sesi Dialog |