TUPOKSI
Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat desa adalah sebagai
berikut :
a. Kepala Desa
1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2) Dalam melaksanakan tugas,
kepala desa mempunyai wewenang :
· Memimpin penyelenggaraan
pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
·
Mengajukan
Rancangan PERDES;
·
Menetapkan
PERDES yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
· Membina kehidupan masyarakat
dan perekonomian Desa;
·
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif.
b. Sekretaris Desa
1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala
Desa dan memimpin Sekretariat Desa yang mempunyai tugas menjalankan
administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta
memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa.
2)
Dalam pelaksanaan tugas Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada
Kepala Desa serta mempunyai fungsi :
·
pelaksanaan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan ;
·
pelaksanaan
urusan keuangan ;
· pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;
· melaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa
berhalangan melakukan tugasnya.
c. Kepala Urusan Umum
1) menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat menyurat beserta
pengirimannya ;
2) mengatur dan menata surat-surat yang dimintakan tanda tangan
Kepala Desa/Carik ;
3) mengatur rumah tangga Sekretariat Desa, tamu-tamu, kebutuhan
kantor, penyimpanan dan pemeliharaannya ;
4) menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, mensistematisasikan
buku-buku inventaris, dokumen-dokumen, absensi Perangkat Desa dan memberikan
pelayanan administratif kepada semua urusan ;
5) mengurus pemeliharaan kendaraan dinas, kebersihan kantor dan
sebagainya.
6) memberikan saran dan
pertimbangan kepada Carik dalam bidang umum ;
7)
melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Carik;
d. Kepala Urusan Keuangan
1) mengelola administrasi keuangan Desa, mempersiapkan data guna
menyusun rancangan anggaran, perubahan dan perhitungan, penerimaan dan
pengeluaran keuangan Desa, melaksanakan tata pembukuan secara teratur ;
2) menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran, upah dan gaji
Perangkat Desa ;
3) mengadakan penilaian pelaksanaan APBDes dan mempersiapkan secara
periodik program kerja di bidang keuangan ;
4) membantu kelancaran pemasukan pendapatan Daerah, menginventarisir
kekayaan Desa, bondo Desa (luas, status, penggunaan dan lain-lain) ;
5) memberikan saran dan
pertimbangan kepada Carik dalam bidang keuangan;
6)
melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Carik.
e. Kebayan
1) melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi penduduk (Kartu
Tanda Penduduk), administrasi pertanahan, urusan transmigrasi dan monografi
Desa;
2) membantu meningkatkan urusan-urusan RT/RW dan meningkatkan
kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ;
3) memberikan saran dan
pertimbangan kepada Carik dalam bidang pemerintahan ;
4) melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Carik.
f. Kuwowo
1) melaksanakan tugas kegiatan di bidang pembangunan antara lain
meliputi menyiapkan/menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan
masalah-masalah pembangunan Desa untuk dibicarakan dalam forum konsultasi
dengan BPD, melaksanakan bimbingan keterampilan masyarakat di bidang
pembangunan fisik Desa ;
2) menyusun pelaksanaan pembagian air, membina kader-kader pengairan
serta kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA);
3)
membina kelompok-kelompok koperasi dan lumbung Desa ;
4) membantu menyiapkan petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan kepada
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) ;
5) meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan
sinkronisasi pembangunan Desa, serta membantu penyusunan program Pembangunan
Desa ;
6) membantu usaha-usaha memajukan pertanian, peternakan, perikanan
serta pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Desa ;
7) memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang
pembangunan ;
8)
melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Carik.
g. Modin
1) mengadakan pencatatan pengurusan kematian serta segala sesuatu
yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang Nikah Talak Rujuk ;
2) menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan
generasi muda dan olah raga ;
3) membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam serta
mengamati pelaksanaannya ;
4) mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk
penderita cacat, panti asuhan, badan-badan sosial lain serta mengkoordinir
pelaksanaannya ;
5) membantu mengusahakan pengawasan/penanggulangan tindak perjudian,
tindakan-tindakan lain yang bersifat judi, gelandangan, tuna sosial ;
6) melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan,
tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan
masyarakat dan kesehatan tempat umum, aliran kepercayaan, memelihara
tempat-tempat ibadah, pembinaan badan-badan sosial dan izin usaha sosial;
7) memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang
kesejahteraan rakyat ;
8) melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Carik.
h. Kepetengan/Jogoboyo
1) melaksanakan tugas kegiatan di bidang keamanan dan ketertiban
antara lain administrasi data petugas keamanan dan pos keamanan di Desa ;
2) membina petugas keamanan Desa terhadap hal-hal yang menyangkut
keamanan dan ketertiban serta ketrampilan penanganan gangguan keamanan ;
3) membantu meningkatkan urusan-urusan keamanan dan ketertiban Desa ;
4) memberikan saran dan
pertimbangan kepada Carik dalam bidang keamanan ;
5) melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Carik.
i.
Kamituwo
Kamituwo
mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana pembantu Kepala Desa di Dusun.