TUPOKSI PEMERINTAHAN DESA




TUPOKSI

Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat desa adalah sebagai berikut :
a.       Kepala Desa
1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2)      Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai wewenang :
· Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
·      Mengajukan Rancangan PERDES;
·      Menetapkan PERDES yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
·      Membina kehidupan masyarakat dan perekonomian Desa;
·      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.

b.      Sekretaris Desa
1)   Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa yang mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa.
2)        Dalam pelaksanaan tugas Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa serta mempunyai fungsi :
·           pelaksanaan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan ;
·           pelaksanaan urusan keuangan ;
·   pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;
·       melaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melakukan tugasnya.

c.       Kepala Urusan Umum
1) menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat menyurat beserta pengirimannya ;
2)  mengatur dan menata surat-surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa/Carik ;
3)  mengatur rumah tangga Sekretariat Desa, tamu-tamu, kebutuhan kantor, penyimpanan dan pemeliharaannya ;
4) menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, mensistematisasikan buku-buku inventaris, dokumen-dokumen, absensi Perangkat Desa dan memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan ;
5) mengurus pemeliharaan kendaraan dinas, kebersihan kantor dan sebagainya.
6)  memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang umum ;
7)      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik;


d.      Kepala Urusan Keuangan
1)   mengelola administrasi keuangan Desa, mempersiapkan data guna menyusun rancangan anggaran, perubahan dan perhitungan, penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa, melaksanakan tata pembukuan secara teratur ;
2)  menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran, upah dan gaji Perangkat Desa ;
3) mengadakan penilaian pelaksanaan APBDes dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan ;
4) membantu kelancaran pemasukan pendapatan Daerah, menginventarisir kekayaan Desa, bondo Desa (luas, status, penggunaan dan lain-lain) ;
5)  memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang keuangan;
6)      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.


e.       Kebayan
1) melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi penduduk (Kartu Tanda Penduduk), administrasi pertanahan, urusan transmigrasi dan monografi Desa;
2)   membantu meningkatkan urusan-urusan RT/RW dan meningkatkan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ;
3)  memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang pemerintahan ;
4)    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.

f.       Kuwowo
1)  melaksanakan tugas kegiatan di bidang pembangunan antara lain meliputi menyiapkan/menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan Desa untuk dibicarakan dalam forum konsultasi dengan BPD, melaksanakan bimbingan keterampilan masyarakat di bidang pembangunan fisik Desa ;
2) menyusun pelaksanaan pembagian air, membina kader-kader pengairan serta kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA);
3)      membina kelompok-kelompok koperasi dan lumbung Desa ;
4)    membantu menyiapkan petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) ;
5) meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan Desa, serta membantu penyusunan program Pembangunan Desa ;
6) membantu usaha-usaha memajukan pertanian, peternakan, perikanan serta pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa ;
7)  memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang pembangunan ;
8)      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.


g.      Modin
1)   mengadakan pencatatan pengurusan kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang Nikah Talak Rujuk ;
2) menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga ;
3)  membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya ;
4) mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan-badan sosial lain serta mengkoordinir pelaksanaannya ;
5) membantu mengusahakan pengawasan/penanggulangan tindak perjudian, tindakan-tindakan lain yang bersifat judi, gelandangan, tuna sosial ;
6) melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan masyarakat dan kesehatan tempat umum, aliran kepercayaan, memelihara tempat-tempat ibadah, pembinaan badan-badan sosial dan izin usaha sosial;
7)  memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang kesejahteraan rakyat ;
8)    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.


h.      Kepetengan/Jogoboyo
1)   melaksanakan tugas kegiatan di bidang keamanan dan ketertiban antara lain administrasi data petugas keamanan dan pos keamanan di Desa ;
2) membina petugas keamanan Desa terhadap hal-hal yang menyangkut keamanan dan ketertiban serta ketrampilan penanganan gangguan keamanan ;
3)   membantu meningkatkan urusan-urusan keamanan dan ketertiban Desa ;
4) memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang keamanan ;
5)   melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.


i.        Kamituwo

Kamituwo mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana pembantu Kepala Desa di Dusun.

SHARE ON:

Pemerintah ' Desa Landungsari Kecamatan Dau Malang.

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar