Dalam
rangka meningkatkan Pelayanan Prima kepada masyarakat pencari keadilan, dengan
kondisi geografis Kabupaten Malang yang luas juga terdapat beberapa wilayah
yang masih sulit untuk mengakses layanan instansi pemerintah di Kabupaten
Malang.
Sehubungan
dengan hal tersebut, Pengadilan
Agama Kabupaten Malang melaksanakan sidang keliling di Balai Desa landungsari
bekerja sama dengan Pemerintahan Desa landungsari dan Tim Penggerak PKK Desa pada tanggal 26 Maret 2014.
Sidang keliling tersebut melayani dan menyelesaikan 46
perkara yang terdiri dari perkara Itsbat Nikah bagi pasangan suami istri yang
telah menikah namun tidak mempunyai Akta Nikah, dan juga perkara pembetulan
Biodata dalam Akta Nikah, bagi mereka yang telah mempunyai Akta Nikah akan
tetapi terdapat kesalahan penulisan dalam nama dan tempat tanggal lahir.
Kegiatan sidang keliling tersebut secara keseluruhan
sejak pendaftaran hingga persidangan dilaksanakan di Aula Kantor Desa
Landungsari dengan jeda waktu antara pendaftaran dan pelaksanaan sidang 3
minggu.
Dengan adanya program tersebut masyarakat merasa
sangat terbantu untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hukum keluarga dan administrasi
kependudukan, apalagi
dengan biaya Cuma-Cuma (prodeo), sehingga dampak dari program ini
sangat dirasakan secara langsung oleh masyarakat pencari keadilan.
Dalam sambutannya pada saat opening ceremonial, Kepala Desa Landungsari, Saiful Imam, S.Ag.
menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluluh
jajaran aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang telah mempercayakan
pelaksanaan salah satu programnya, sidang keliling plus dengan berperkara
secara Cuma-Cuma (prodeo) di Desa landungsari, semoga kerja sama yang baik ini
yang berorientasi pada justice for the
poor, dapat terus di tingkatkan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang bersama Kepala Desa, Ketua TP PKK Desa, Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan, Kepala KUA, Kapolsek dan Danramil pada opening seremonial sidang keliling. |
Suasana sidang keliling di Aula Desa Landungsari. Majelis Hakim dan para peserta sidang
|
0 komentar:
Posting Komentar