Nomor 2 Tahun 2010


PERATURAN DESA LANDUNGSARI
NOMOR 02 TAHUN 2010

TENTANG

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LANDUNGSARI,

Menimbang
:
a.
bahwa perencanaan dan pengendalian pembangunan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah desa dan untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan desa yang sistematis;



b.
bahwa agar dapat disusun rencana pembangunan yang sistematis dan sesuai dengan visi, misi dalam renstra dan arah pembangunan desa, perlu adanya Perencanaan Pembangunan Desa;



c.
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b konsideran menimbang ini, maka perlu ditetapkan Perencanaan Pembangunan Desa Landungsari dengan Peraturan Desa;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);



2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolosi dan Nepotesme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);



4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);



5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);



7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);



8.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);



10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



11.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);



12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);



13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);



14.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);



15.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);



16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);



17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Kabupaten/Kota kepada Desa;



18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa;



19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tatacara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;



20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa



21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah  Desa



22.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2003 Nomor 6/A);



23.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Malang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2007 Nomor 2/E);



24.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembar Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 4/E);



25.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyusunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa (Lembar Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 2/E)


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LANDUNGSARI KECAMATAN DAU KABUPATEN MALANG


MEMUTUSKAN


Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA LANDUNGSARI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
  2. Desa adalah Desa Landungsari.
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Landungsari.
  4. Perangkat desa adalah aparatur desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
  5. Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Landungsari.
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
  9. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  10. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan
  11. Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh desa.
  12. Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa.
  13. Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa.
  14. Pengawas adalah Pengawas Desa Landungsari
  15. Perencanaan Pembangunan Desa adalah satu kesatuan perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.
  16. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa yang selanjutnya disebut RPJP Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 20 (dua puluh) tahun dan membuat arah Pembangunan Desa yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional
  17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun
  18. Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
  19. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
  20. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
  21. Satuan Kerja Perangkat Desa yang selanjutnya disebut SKPD adalah Organisasi Perangkat Desa sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Komisi Pembangunan Dan Keamanan BPD dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  22. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD Landungsari untuk periode 5 (lima) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Desa dan bersifat indikatif
  23. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD Landungsari untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
  24. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat Musrenbangdes adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan desa baik RPJP Desa, RPJM Desa, maupun RKP Desa.
  25. Rembuk Dusun adalah musyawarah perencanaan pembangunan dalam rangka evaluasi dan menjaring aspirasi pelaksanaan pembangunan dusun.
  26. Musrenbang Desa adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam rangka evaluasi dan jaring aspirasi pelaksanaan pembangunan di Desa.
  27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah suatu rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa tentang APBDes.
  28. Kebijakan Umum APBDes selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
  29. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut PPAS adalah Rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan BPD.
  30. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
  31. Rencana adalah dokumen yang dihasilkan dari rangkaian proses perencanaan berisi program yang akan dilaksanakan.
  32. Pembangunan Desa adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen dalam rangka mencapai tujuan visi dan misi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  33. Kebijakan Pembangunan adalah arah dan tindakan yang diambil oleh pemerintah desa untuk mencapai tujuan
  34. Strategi Pembangunan adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
  35. Strategi Prioritas yang selanjutnya disebut SP adalah upaya atau cara yang terarah untuk mencapai target kinerja prioritas, yaitu memberikan pelayanan dasar kebutuhan masyarakat berdasarkan kemampuan sumberdaya dan biaya yang tersedia serta kondisi dan potensi desa.
  36. Program Pembangunan adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah Desa Landungsari untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah desa.
  37. Program SKPD adalah sekumpulan rencana kerja suatu SKPD Landungsari.
  38. Program Lintas SKPD adalah sekumpulan rencana kerja beberapa SKPD Landungsari
  39. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  40. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disebut RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
  41. Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Desa Landungsari merupakan penyelaras strategi serta merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah Daerah Kabupaten Malang dengan kebijakan penataan ruang wilayah Desa Landungsari yang dituangkan ke dalam struktur dan pola tata ruang wilayah Desa.
  42. Pelaku pembangunan adalah pemerintah, swasta, dan masyarakat.
  43. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Desa yang selanjutnya disebut SKPKD adalah perangkat desa pada Pemerintah  Desa selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan desa
  44. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan pengganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBDes.
  45. Konsultasi Publik adalah kegiatan partisipatif yang bertujuan untuk menghadirkan pelaku pembangunan dalam rangka mendiskusikan dan memahami issue dan permasalahan strategis pembangunan desa, merumuskan kesepakatan tentang prioritas pembangunan dan mencapai consensus tentang pemecahan masalah-masalah strategis desa.
  46. Data adalah merupakan ukuran kuantitas mutlak atas gambaran tentang keadaan indikator-indikator pembangunan pada masa yang lalu dan masa kini, dapat dinilai secara statistik sebagai bahan evaluasi, analisa dan penelitian untuk kebutuhan perencanaan, bahan informasi publik ataupun kebutuhan lainnya, disusun berdasarkan hasil survey dengan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan
  47. Informasi adalah data yang sudah terolah yang digunakan untuk mendapatkan interpretasi tentang suatu fakta

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

(1)   Pembangunan Desa diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga kesinambungan kemajuan desa, daerah dan kesatuan Nasional.
(2)   Rencana Pembangunan Desa disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
(3)   Rencana pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan kepada pemilihan strategi dan program serta kegiatan yang tercantum di dalam dokumen perencanaan yang ada dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang tersedia.
(4)   Tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan dalam satu kesatuan perencanaan pembangunan desa.
(5)   Dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan Desa harus memperhatikan asas umum penyelenggaraan pemerintahan meliputi:
a.       asas kepastian hukum;
b.      asas tertib penyelenggaraan;
c.       asas kepentingan umum;
d.      asas keterbukaan;
e.       asas proporsionalitas;
f.        asas akuntabilitas;
g.       asas efisiensi;
h.       asas efektifitas.

Pasal 3

Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk :
  1. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
  2. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku pembangunan, antar ruang, antar waktu dan antar fungsi SKPD;
  3. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pengawasan;
  4. mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
  5. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan fungsi RTR Desa.



BAB III
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Ruang Lingkup dan Dokumen Perencanaan Desa
Pasal 4

Ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Desa mencakup seluruh penyelenggaraan semua fungsi pemerintahan desa yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu sesuai dengan sumber daya dan penataan ruang wilayah yang ada dalam satu kesatuan wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

Dalam rangka penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Kuwowo mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menyiapkan Rancangan Awal RPJP Desa;
  2. melaksanakan Musrenbang jangka panjang Desa;
  3. menyusun Rancangan Akhir RPJP Desa;
  4. menyiapkan Rancangan Awal RPJM Desa;
  5. menyusun Rancangan RPJM Desa dengan menggunakan Renstra SKPD;
  6. melaksanakan Musrenbang Jangka Menengah Desa;
  7. menyusun Rancangan Akhir RPJM Desa;
  8. menyiapkan Rancangan Awal RKP Desa;
  9. menyusun Rancangan RKP Desa;
  10. melaksanakan Musrenbang Tahunan Desa;
  11. menyusun Musrenbang Tahunan Desa;
  12. menyusun Rencana Akhir Rencana RKP Desa;
  13. melaksanakan tugas perencanaan penataan ruang berdasarkan klasifikasi penataan ruang dari RTRW, RUTRK, RDTRK, RTRK dan studi-studi yang lain disesuaikan dengan produk-produk program penataan ruang yang dibutuhkan.

Pasal 6

Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menghasilkan dokumen:
  1. RPJP Desa;
  2. RPJM Desa;
  3. RTR Desa;
  4. RKP Desa;
  5. KUA dan PPAS;
  6. APBDes.

RPJP Desa
Pasal 7
RPJP Desa adalah penjabaran dari tujuan  Desa dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan desa untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang mengacu kepada RPJP Nasional,  RPJP Provinsi Jawa Timur dan RPJP Daerah Kabupaten Malang.
RPJM Desa
Pasal 8

RPJM Desa merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Desa yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Desa dan memperhatikan RPJM Nasional,  RPJM Provinsi serta RPJP Daerah Kabupaten Malang, memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum dan program SKPD dan lintas SKPD, program kewilayahan, disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif secara terintegrasi.

RKP Desa
Pasal 9

(1)   RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa dan mengacu kepada RKP Nasional dan RKP Daerah Provinsi Jawa Timur serta RPJP Daerah Kabupaten Malang yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya yang bersifat indikatif yang terintegrasi, baik dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui Musrenbangdes.
(2)   Renja SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP Nasional dan RKP Daerah Provinsi Jawa Timur serta RPJP Daerah Kabupaten Malang yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan desa baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(3)   Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Desa dan bersifat indikatif.

KUA
Pasal 10

(1)      Tim Anggaran Pemerintah Desa menyusun program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD sebagai acuan pembuatan KUA.
(2)      KUA disusun oleh Pemerintah Desa bersama-sama BPD dalam rangka menyiapkan Rancangan APBDes.
(3)      KUA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada dokumen perencanaan desa, serta pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4)      Rencana APBDes merupakan dokumen aliran keuangan desa dalam rangka pembiayaan pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa, berdasarkan KUA, PPAS serta Dokumen Rencana Anggaran.
(5)      Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Desa.



Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Pasal 11

(1)         PPAS disusun oleh Kepala Desa untuk menentukan prioritas dan batasan anggaran sebagai acuan SKPD dalam menyusun rencana anggarannya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan desa berdasarkan dokumen KUA.
(2)         PPAS memuat strategi pelaksanaan program yang telah ditetapkan, berikut prioritas urusan wajib dan urusan pilihan, kegiatan untuk setiap program urusan kewenangan yang dijadikan acuan dalam rangka menyusun RKA SKPD oleh SKPD untuk pelaksanaan APBDes tahun anggaran berikutnya.

APBDes
Pasal 12

(1)   APBDes adalah dokumen rencana keuangan tahunan desa dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
(2)   Struktur APBDes merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
(3)   Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi semua penerimaan yang merupakan hak Desa dalam satu tahun anggaran yang akan menjadi penerimaan Kas Desa.
(4)   Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang akan menjadi pengeluaran Kas Desa.
(5)   Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

BAB IV
RENCANA PENATAAN RUANG WILAYAH
Klasifikasi Penataan Ruang
Pasal 13

(1)         Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan dan nilai strategis kawasan yang meliputi:
a.   penataan ruang berdasarkan sistem, terdiri atas system wilayah dan sistem internal perkotaan;
b.   penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan, terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya;
c.   penataan ruang berdasarkan wilayah administratif, terdiri atas penataan ruang desa;
d.   penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan, terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan;
e.   penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan, terdiri atas penataan ruang kawasan strategis desa.
(2)         Penataan ruang meliputi ruang darat dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)         Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah desa, dan masyarakat dalam penataan ruang.
(4)         Dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis daerah, Pemerintah Desa melaksanakan:
a.   penetapan kawasan strategis desa;
b.   perencanaan tata ruang kawasan strategis desa;
c.   pemanfaatan ruang kawasan strategis desa;
d.   pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis desa.

RTRW
Pasal 14

(1) Penyusunan RTRW mengacu pada:
  1. RTRW Nasional dan RTRW Provinsi; serta RTRW Daerah Kabupaten Malang
  2. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
  3. RPJP Desa.
(2) Penyusunan RTRW harus memperhatikan:
  1. perkembangan permasalahan provinsi, Daerah dan hasil kajian implikasi penataan ruang desa;
  2. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa;
  3. keselarasan aspirasi pembangunan desa;
  4. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  5. RPJP Desa;
  6. RTRW yang berbatasan;
  7. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Desa.
(3) RTRW memuat:
  1. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah desa;
  2. rencana struktur ruang wilayah desa yang meliputi system pusat perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah desa;
  3. rencana pola ruang wilayah desa yang meliputi kawasan lindung desa dan kawasan budi daya desa;
  4. penetapan kawasan strategis desa;
  5. arahan pemanfaatan ruang wilayah desa yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
  6. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah desa yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(4) RTRW menjadi pedoman untuk:
  1. penyusunan RPJP Desa;
  2. penyusunan RPJM Desa;
  3. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah desa;
  4. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor;
  5. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
  6. penataan ruang kawasan strategis desa.

BAB V
PERAN DAN FUNGSI KELEMBAGAAN
Pasal 15

(1)   Kepala Desa dan BPD bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan desa.
(2)   Kuwowo bertanggung jawab dalam teknis perencanaan umum pembangunan desa.
(3)   Pimpinan SKPD menyelenggarakan perencanaan teknis pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

BAB VI
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 16

(1)   Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa meliputi;
  1. penyusunan rencana;
  2. penetapan rencana;
  3. pengendalian pelaksanaan rencana;
  4. evaluasi pelaksanaan rencana;
  5. data dan informasi.
(2)   Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menyusun:
  1. RPJP Desa;
  2. RPJM Desa;
  3. Renstra SKPD;
  4. RKP Desa;
  5. Renja SKPD;
  6. KUA dan PPAS.

Penyusunan RPJP Desa
Pasal 17

Penyusunan RPJP Desa dilakukan melalui urutan sebagai berikut:
  1. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan desa;
  2. Musrenbang desa;
  3. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan desa;
  4. penetapan RPJP Desa dengan Peraturan Desa.

Penyusunan RPJM Desa
Pasal 18

Penyusunan RPJM Desa dilakukan melalui urutan sebagai berikut:
  1. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan desa;
  2. penyiapan rancangan rencana kerja;
  3. Musrenbang desa;
  4. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan desa;
  5. penetapan RPJM Desa dengan Peraturan Desa.

Penyusunan Renstra SKPD
Pasal 19

Penyusunan Renstra SKPD dilakukan melalui urutan sebagai berikut:
  1. menginventarisir hasil musrenbang Desa;
  2. penyiapan rancangan awal Renstra SKPD mengacu kepada RPJM Desa;
  3. penyusunan konsep Renstra SKPD berdasarkan hasil penyelarasan rancangan Renstra SKPD lainnya melalui Forum SKPD dari hasil Musrenbangdes;
  4. penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD harus dikoordinasikan dengan LPMD dan/atau Kuwowo;
  5. Renstra SKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa

Penyusunan RKP Desa
Pasal 20

Penyusunan RKP Desa dilakukan melalui urutan sebagai berikut;
  1. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan desa;
  2. penyiapan rancangan rencana kerja;
  3. Musrenbangdes;
  4. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan desa.

Penyusunan Renja SKPD
Pasal 21

Penyusunan Renja SKPD dilakukan melalui urutan sebagai berikut:
  1. menginventarisir hasil musrenbangdes;
  2. penyiapan rancangan awal Renja SKPD mengacu kepada RPJM Desa;
  3. penyusunan konsep Renja SKPD hasil penyelarasan rancangan Renja SKPD dari hasil Musrenbangdes;
  4. penyusunan rancangan akhir Renja SKPD;
  5. penyusunan PPAS.

KUA dan PPAS
Pasal 22

KUA dilakukan melalui urutan sebagai berikut:
  1. menyusun persiapan awal KUA berdasarkan RKP Desa;
  2. menyusun rancangan akhir KUA;
  3. menyampaikan rancangan KUA kepada BPD paling lambat pertengahan Bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas bersama Pemerintahan Desa;
  4. penetapan dokumen KUA dengan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan BPD.

Pasal 23

Penyusunan PPAS, dilakukan melalui urutan sebagai berikut:
  1. menyusun persiapan awal PPAS;
  2. menyusun rancangan akhir PPAS;
  3. menyampaikan rancangan PPAS kepada BPD paling lambat pertengahan minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk dibahas bersama emerintahan Desa;
  4. penetapan dokumen PPAS dengan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan BPD paling lambat satu setengah bulan setelah penyampaian rancangan PPAS.

BAB VII
MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DOKUMEN
PERENCANAAN DESA
Penyiapan RPJP Desa
Pasal 24

(1)         Konsep awal rancangan RPJP Desa disiapkan oleh LPMD dan/atau Kuwowo.
(2)         Untuk RPJP Desa, LPMD dan/atau Kuwowo menyiapkan rancangan RPJP Desa paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP Desa yang sedang berjalan.
(3)         Rancangan RPJP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbangdes partisipatif RPJP Desa.

Penyiapan RPJM Desa
Pasal 25

(1)         LPMD dan/atau Kuwowo menyiapkan rancangan awal RPJM Desa.
(2)         RPJM Desa merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Desa yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Desa dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Jawa Timur serta RPJM Daerah Kabupaten Malang.
(3)         RPJM Desa memuat arah kebijakan keuangan Desa, strategi pembangunan Desa, kebijakan umum, dan program SKPD dan lintas Perangkat.
(4)         Program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(5)         Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan Penyusunan RKP Desa dan Musrenbangdes partisipatif Jangka Menengah Desa.

Penyiapan RKP Desa
Pasal 26

(1)         LPMD dan/atau Kuwowo menyiapkan rancangan awal RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), paling lambat akhir bulan Maret sebelum tahun anggaran berjalan.
(2)         Kepala SKPD menyiapkan rancangan Renja SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada Renstra SKPD sebagaimana dimaksud, paling lambat akhir bulan Pebruari.
(3)         LPMD dan/atau Kuwowo mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP Desa dengan menggunakan Renja SKPD.
(4)         RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan penyusunan APBDes.

Penyiapan KUA
Pasal 27

(1)         LPMD dan/atau Kuwowo menyusun KUA sebagai rancangan persiapan penyusunan Rencana APBDes paling lambat bulan Mei.
(2)         Kepala Desa menyampaikan KUA kepada BPD untuk dibahas bersama.
(3)         KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan kesepakatan bersama Kepala Desa dengan BPD paling lambat Bulan Juli.
(4)         LPMD dan/atau Kuwowo menyusun PPAS sebagai prioritas dan pagu anggaran untuk SKPD.
(5)         PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disepakati paling lambat bulan Juli.
(6)         Pimpinan SKPD menyusun Rencana Anggaran berdasarkan prioritas dan pagu anggaran yang telah ditentukan menurut KUA dan PPAS paling lambat minggu ke 2 (dua) bulan Agustus.
(7)         RKA SKPD disampaikan kepada Tim Penyusun Anggaran (TPA) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, untuk dilakukan penelitian.
(8)         SKPKD menyusun Rancangan Akhir APBDes.

BAB VIII
MEKANISME DAN TATA CARA MUSRENBANGDES
Tahapan
Pasal 28

Mekanisme dan tata cara pelaksanaan Musrenbangdes partisipatif RPJP Desa, RPJM Desa dan RKP Desa dilaksanakan melalui tahapan:
  1. Musrenbang/rembug partisipatif Dusun;
  2. Musrenbang partisipatif Desa;
.
Musrenbang/rembug Partisipatif Dusun
Pasal 29

Musrenbang/rembug partisipatif Dusun adalah forum pertemuan warga untuk merumuskan usulan rencana prioritas dan pelaksanaan swadaya masyarakat, sebagai bahan untuk dibahas dalam Musrenbang/rembug partisipatif Dusun.




Pasal 30

(1)         Ketua RT menyusun usulan rencana pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
(2)         Susunan usulan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Ketua RW untuk dibahas dalam forum musyawarah tingkat RW.
(3)         Ketua RW menyampaikan hasil perumusan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun.

Pasal 31

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang difasilitasi oleh desa  mengadakan forum dialog bersama-sama wakil masyarakat, Ketua RW dan organisasi kemasyarakatan di wilayahnya, untuk membahas usulan rencana prioritas dan pelaksanaan swadaya masyarakat sebagai bahan masukan untuk Musrenbang partisipatif Desa dibantu oleh kader perencana desa dalam penyusunan perencanaan.

Pasal 32

(1)         Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang partisipatif Desa, dengan diikuti unsur SKPD, LPMD, BPD, kader perencana desa, organisasi kemasyaratan, para tokoh masyarakat, Ketua RW dan Ketua RT.
(2)         Ketentuan dan tata acara penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis Musrenbang partisipatif.
(3)         Musrenbang/rembug partisipatif Desun, difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Musrenbang Partisipatif Desa
Pasal 33

(1)         Musrenbang partisipatif Desa merupakan forum untuk merumuskan RPJP Desa/RPJM Desa/RKP Desa dengan melibatkan unsur penyelenggara pemerintahan desa, instansi vertikal dan unsur masyarakat serta pelaku pembangunan lainnya.
(2)         Mekanisme, tata cara, acara, jadwal, peserta dan petunjuk lainnya diatur kemudian dalam petunjuk teknis pelaksanaan Musrenbang partisipatif yang disusun oleh LPMD dan/atau Kuwowo.
(3)         Musrenbang partisipatif Desa difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Pasal 34

(1)         Dalam rangka Musrenbang Partisipatif Desa, LPMD dan/atau Kuwowo menyelenggarakan forum dialog yang diikuti oleh unsur BPD, SKPD, delegasi dusun, organisasi kepemudaan (karangtaruna), organisasi sosial dan kemasyarakatan serta Kader Perencana Desa.
(2)         Forum dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengadakan musyawarah untuk menentukan utusan yang akan hadir dalam pertemuan kelompok bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi, sosial budaya, fisik dan prasarana.

Pasal 35

(1)         LPMD dan/atau Kuwowo menghimpun dan menyusun hasil Musrenbang partisipatif Desa
(2)         LPMD dan/atau Kuwowo menyelenggarakan forum dialog SKPD untuk membahas rancangan RPJP Desa/RPJM Desa/RKP Desa dan lintas SKPD dengan mempertimbangkan hasil Musrenbang partisipatif Desa.
(3)         Hasil forum dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai materi pembahasan dalam Forum Gabungan SKPD.

Pasal 36

(1)         Rencana Musrenbang partisipatif Desa diumumkan di dalam pemberitaan di kantor Desa.
(2)         Peserta yang berminat untuk turut serta dalam Musrenbang partisipatif harus menyampaikan usulan dan/atau konsep usulan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pembangunan dalam bentuk dokumen kepada panitia Musrenbang partisipatif selambat lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum acara Musrenbang partisipatif dilaksanakan.
(3)         Satu minggu sebelum acara Musrenbang Partisipatif, undangan dan konsep dokumen perencanaan harus sudah disampaikan kepada peserta Musrenbang partisipatif.
(4)         Untuk Musrenbang Partisipatif Desa pola persiapan mengikuti pola penyelenggaraan Musrenbang partisipatif Kecamatan.

Musrenbang Partispatif RPJP Desa
Pasal 37

(1)         Musrenbang partisipatif RPJP Desa diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan.
(2)         LPMD dan/atau Kuwowo menyelenggarakan Musrenbang partisipatif RPJP Desa.
(3)         Musrenbang partisipatif RPJP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP Desa yang sedang berjalan.
(4)         LPMD dan/atau Kuwowo menyusun rancangan RPJP Desa berdasarkan hasil mekanisme Musrenbang partisipatif.
(5)         RPJP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Musrenbang Partisipatif RPJM Desa
Pasal 38
(1)         Musrenbang Partisipatif RPJM Desa diikuti oleh unsur penyelenggara Pemerintahan dan mengikutsertakan pelaku pembangunan.
(2)         LPMD dan/atau Kuwowo menyelenggarakan Musrenbang partisipatif RPJM Desa.
(3)         Musrenbang Partisipatif RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Desa dilantik.
(4)         LPMD dan/atau Kuwowo menyusun rancangan akhir RPJM Desa berdasarkan hasil mekanisme Musrenbang Partisipatif.
(5)         RPJM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Desa dilantik.
(6)         RPJM Desa sebagai acuan SKPD untuk menyusun Renstra SKPD.

Musrenbang RKP Desa
Pasal 39

(1)         Musrenbang Partisipatif dalam rangka penyusunan RKP Desa diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan dan pelaku pembangunan.
(2)         LPMD dan/atau Kuwowo menyelenggarakan Musrenbang Partisipatif penyusunan RKP Desa.
(3)         Musrenbang Partisipatif penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lambat bulan Maret.
(4)         LPMD dan/atau Kuwowo menyusun rancangan akhir RKP Desa berdasarkan hasil mekanisme Musrenbang Partisipatif sebagaimana dimaksud.
(5)         RKP Desa menjadi pedoman penyusunan RAPBDes.
(6)         RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa paling lambat bulan Mei.
(7)         Dokumen perencanaan yang diperlukan dalam rangka penyusunan APBDes, selambat-lambatnya harus sudah selesai pada bulan Agustus.
(8)         Tata cara penyusunan dokumen dan jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa

BAB IX
DATA DAN INFORMASI
Pasal 40

(1)         Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan ataupun memberikan informasi kepada publik ataupun untuk kepentingan kebutuhan lainnya, didasarkan pada data yang terhimpun di dalam Basis Data Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
(2)         Basis Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil survey Perangkat Desa.
(3)         Produk data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan legalitas data desa untuk dipergunakan sesuai dengan kebutuhannya baik oleh perangkat pemerintah maupun masyarakat umum atau publik.

Pasal 41

(1)         Apabila terjadi ketimpangan data baik hasil survey akibat adanya kegiatan, baik perangkat pemerintah maupun hasil penelitian perorangan ataupun kelompok masyarakat umum untuk kebutuhan dan tujuan kegiatan tertentu, validasi datanya tetap harus mendapat persetujuan dari perangkat pemerintah yang mengelola data.
(2)         Hasil data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disetujui kebenarannya setelah hasil sample yang di survey akurat sumbernya, dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan melalui kajian ulang dan keputusan bersama.
(3)         Data dapat berubah dan dilakukan revisi apabila terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap diterbitkan dan diketahui oleh Kepala Desa.

BAB X
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
PELAKSANAAN RENCANA
Pasal 42

(1)         Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program pembangunan dilakukan oleh LPMD dan/atau Kuwowo dengan mempertimbangkan hasil evaluasi masing-masing SKPD.
(2)         Pelaksanaan pengendalian pembangunan secara administrative dilakukan oleh Sekretaris Desa, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi masing-masing SKPD.
(3)         Pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Daerah Kabupaten Malang yang tidak menjadi bagian APBDes, wajib dilaporkan kepada Kepala Desa melalui LPMD dan/atau Kuwowo.

Pasal 43

(1)         LPMD dan/atau Kuwowo memantau dan evaluasi hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan SKPD sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2)         Hasil Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan rekomendasi kepada Kepala Desa dan sebagai bahan penyusunan Rencana Pembangunan Desa tahun berikutnya.

Pasal 44

(1)         Kuwowo melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan SKPD periode sebelumnya.
(2)         Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45

Sebelum RPJP Desa dan RPJM Desa menurut ketentuan dalam Peraturan Desa ini ditetapkan, maka dokumen perencanaan pemerintahan dan pembangunan tetap mempergunakan dokumen perencanaan yang ada.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46

Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Malang
pada tanggal   : 8 Juni 2010
Kepala Desa Landungsari



H.  D A N U

SHARE ON:

Pemerintah ' Desa Landungsari Kecamatan Dau Malang.

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar