Nomor 4 Tahun 2010

PERATURAN DESA LANDUNGSARI
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG

PENGELOLAAN PASAR DESA LANDUNGSARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LANDUNGSARI,

Menimbang :       a. bahwa pertumbuhan ekonomi yang merupakan ujung tombak perekonomian nasional perlu ditingkatkan antara lain melalui terbentuknya pasar Desa Landungsari yang dapat memenuhi permintaan masyarakat yang usahanya dikelola secara maju/modern ;
b.     bahwa pasar Desa Landungsari peranannya yang sangat strategis, selain akan menciptakan lapangan kerja luas juga akan dapat menumbahkan dunia usaha dan kewiraswastaan baru dalam jumlah banyak yang mempunyai keterkaitan luas dengan sektor produksi dan jasa lainnya, sehingga pasar Desa Landungsari dapat menumbuhkan tata perdagangan yang lebih mantap, lancar, efisien, efektif dan berkelanjutan dalam satu mata rantai perdagangan nasional yang kokoh;
c.     bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berwenang menata dan mengelola Pasar ;
d.     bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, b dan c, maka Penataan dan Pengelolaan Pasar Desa Landungsari perlu segera dibentuk dengan Peraturan Desa (Perdes).

Mengingat :         1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41);
2.      Undang–undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) ;
3.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839)
4.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848) ;
5.      Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
6.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
7.      Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022)
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022) ;
10.  Peraturan. Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165) ;
12.  Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70) ;
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2003  tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar;
14.  Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);
15.  Peraturan Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
16.  Surat Keputusan Kepala Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Struktur Kepengurusan BUMDes;
17.  Surat Keputusan Kepala Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang Nomor : 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Badan Usaha Milik Desa Landungsari

Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) LANDUNGSARI

MEMUTUSKAN

Menetapkan      PERATURAN DESA LANDUNGSARI KECAMATAN DAU KABUPATEN MALANG TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA LANDUNGSARI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
1.    Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
2.    Desa adalah Desa Landungsari.
3.    Kepala Desa adalah Kepala Desa Landungsari.
4.    Perangkat desa adalah aparatur desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
5.    Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Landungsari.
6.    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
9.    Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah suatu wadah untuk mengelola kubutuhan dan potensi desa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa;
11. Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Desa.
12. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Usaha Milik Desa;
13. Koordinator Bidang Pasar yang salah satu tugas pokok dan fungsinya melaksanakan penataan dan pengelolaan pasar ;
14. Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi, dimana proses jual beli terbentuk melalui tawar menawar, pasar tersebut dibangun dan dikelola oleh BUMDes Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang, dengan tempat usaha berupa toko, kios, bedak, los dan tenda, serta halaman ikutannya yang dimiliki/dikelola dengan Hak Pemakaian Pasar oleh Pedagang Kecil dan Menengah dengan usaha Skala kecil dan modal kecil dengan proses jual beli ;
15. Retribusi Penataan dan Pengelolaan Pasar Desa Landungsari yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas pemberian dan pemanfaatan fasilitas pasar ;
16. Pelataran adalah suatu tempat yang disediakan atau dikuasai oleh Pemerintah Desa (BUMDes) yang bersifat terbuka seperti halaman, jalan, gang dan lain-lain di dalam lingkungan pasar atau pada tempat tertentu diluar kawasan pasar yang dipergunakan untuk memasarkan barang dagangan;
17. Toko/Bedak adalah Bangunan di Pasar Desa Landungsari yang beratap dan di pisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan ;
18. Los adalah bangunan tetap dalam lingkungan pasar yang berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding ;
19. Kelas Pasar adalah klasifikasi Pasar mempunyai kriteria tertentu yang meliputi bangunan-bangunan, jumlah pedagang, luas areal pasar dan sistem arus barang dan orang baik didalam maupun diluar dan melayani tingkat wilayah ;
20. Fasilitas lain adalah sarana atau fasilitas yang disediakan didalam Pasar yang berupa kamar mandi / WC dan peturasan ;
21. Jasa Keramaian Pasar (radius) adalah jasa yang diperoleh pedagang pada tempat seperti lapangan, jalan, gang atau pelataran serta Toko/kios di luar kawasan pasar dengan memanfaatkan keramaian pasar yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan dalam kegiatan perdagangan ;
22. Pasar Insidental adalah kegiatan pasar yang dilakukan dalam penyelenggaraannya menjadi wewenang sepenuhnya oleh Pemerintah Desa atau BUMDes pada acara-­acara tertentu;
23. Kios/Los Pasar Desa Landungsari adalah tempat perorangan melakukan kegiatan perdagangan berbagai keperluan konsumen di Pasar Desa Landungsari;
24. Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba ;
25. Izin Pemakaian Pasar adalah Izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa untuk seseorang atau badan yang memakai Toko, Kios, Los Pasar yang dikuasai Pemerintah Desa Landungsari;
26. Pedagang tidak tetap adalah seseorang yang melakukan kegiatan perdagangan tetapi tidak memiliki tempat yang tetap yang memasarkan barang/jasa pada tempat-tempat seperti pelataran, jalan, gang dan lain-lain dalam lingkungan pasar yang dikelola oleh pemerintah Desa Landungsari ;
27. Sewa Tempat Usaha adalah pembayaran sewa atas penggunaan tempat usaha seperti Toko, Bedak dan Los di dalam Kawasan Pasar Desa Landungsari yang menjadi aset Pemerintah Desa Landungsari ;
28. Biaya Administrasi adalah Biaya yang dikeluarkan oleh Orang Pribadi atau Badan Hukum dalam proses pengurusan perizinan maupun untuk mendapatkan rekomendasi/persetujuan atas fasilitas tambahan guna kepentingan kegiatan usaha perdagangan di dalam kawasan Pasar ;
29. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan lainnya ;
30. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Desa dan atau BUMDes berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan ;
31. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Desa dan atau BUMDes untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan ;
32. Wajib Retribusi Penataan dan Pengelolaan Pasar yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-­undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu ;
33. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Desa yang bersangkutan ;
34. Surat Setoran Retribusi Desa, yang dapat disingkat SSRD, adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Desa atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Desa ;
35. Surat Ketetapan Retribusi Desa, yang dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi ;
36. Surat Ketetapan Retribusi Desa Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
37. Surat Tagihan Retribusi Desa, yang dapat disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau Benda
38. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Desa, Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Desa dan Retribusi ;



BAB II
PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN
Pasal 2

(1)   Pemerintah Desa menyelenggarakan pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan atau BUMDes ;
(2)   Kepala Desa berwenang menetapkan tata guna tempat atau ruangan serta lokasi di pasar ;
(3)   Setiap orang atau badan dilarang menggunakan tempat dan atau ruangan pasar tanpa Izin dari Kepala Desa;
(4)   Setiap orang atau badan yang menggunakan tempat atau ruangan pasar harus memperoleh Izin Pemakaian secara tertulis dari Kepala Desa;
(5)   Dikecualikan dari ketentuan dalam ayat (3) adalah orang atau badan yang menikmati jasa keramaian pasar dalam radius 0 (nol) sampai dengan 50 (lima puluh) meter dari pasar ;
(6)   Klasifikasi tempat atau ruangan di dalam pasar ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :
a.      Pertokoan :
·           Tempat Kelas I : Pertokoan yang menghadap ke Jalan Raya ;
·           Tempat Kelas II : Pertokoan yang menghadap ke Jalan Samping Pasar ;
·           Tempat Kelas III : Pertokoan yang menghadap belakang Pasar dan ke dalam Pasar ;
b.      Bedak dan Los :
·           Tempat Kelas I : Bedak dan Los yang letaknya berdekatan dengan Jalan masuk depan Pasar / jalan raya ;
·           Tempat Kelas II : Bedak dan Los yang letaknya berdekatan dengan jalan masuk dari samping Pasar ;
·           Tempat Kelas III : Bedak dan Los yang letaknya berdekatan dengan jalan masuk pertokoan yang menghadap belakang Pasar dan di dalam Pasar.
(7)   Pada pasar-pasar tertentu dalam wilayah Desa ditetapkan sebagai Pasar Hewan yang menyediakan fasilitas bagi pedagang ternak seperti lembu, kerbau, kambing dan domba yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ;
(8)   Tata cara dan syarat-syarat permohonan Izin Pemakaian Pasar diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa;

Pasal 3
(1)          Jangka waktu pemberian Izin Pemakaian Pasar ditetapkan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Izin dimaksud ditetapkan ;
(2)          3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu/masa Izin berakhir, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin kepada Kepala Desa;
(3)          Izin Pemakaian Pasar dan perpanjangan Izin dikenakan biaya administrasi.
Pasal 4
Setiap orang atau badan yang mengalihkan Izin Pemakaian Pasar atas Toko, Bedak dan Los serta bangunan lainnya di dalam pasar yang dikuasai Pemerintah Desa wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.     pemegang Izin Pemakaian Pasar lama diwajibkan untuk menyerahkan kembali hak pakainya kepada Pemerintah Desa ;
b.    setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa, pemohon yang akan memakai tempat tersebut diwajibkan untuk membayar biaya balik nama atas Toko, Bedak dan Los dimaksud sebesar 5 % (lima persen) dari harga dasar.

BAB III
SEWA TEMPAT DAN BIAYA ADMINISTRASI
Pasal 5
Pemegang Izin Pemakaian Pasar dikenakan biaya Sewa Tempat Usaha dan biaya Sewa Tempat Bongkar Muat Barang bagi setiap kendaraan yang membongkar dan atau menaikkan barang dan atau untuk parkir di tempat dalam kawasan Pasar, yang di sediakan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 6
Pemegang Izin yang menggunakan/menambah fasilitas lainnya secara tetap dalam kegiatan perdagangan di pasar, dikenakan biaya administrasi, jika akan mengajukan hal-­hal sebagai berikut :
a.    rekomendasi pemasangan saluran air minum ;
b.    Izin pemakaian tempat pemasangan reklame ;
c.    rekomendasi pemasangan telepon ;
d.    rekomendasi pemasangan listrik ;
e.    permohonan Izin merubah jenis dagangan/komoditi.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 7
(1)    Kewajiban Pemegang Izin, pedagang dan pemakai fasilitas Pasar Desa Landungsari:
a.       memelihara kebersihan, keamanan tempat dasaran dan dagangan di lingkungan pasar serta memelihara inventaris pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membayar Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
b.      menempati dan mengatur barang dagangannya secara teratur, rapi dan tidak mengganggu lalu lintas orang di dalam pasar ;
c.       memenuhi kewajiban membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
d.      menyediakan alat pemadam kebakaran, kecuali bagi para pedagang yang berjualan di halaman atau pelataran pasar ;
e.       menempati Toko, Bedak, dan Los atas namanya sendiri sesuai Izin yang diberikan.
(2)    Larangan bagi Pedagang /Pemakai Fasilitas Pasar Landungsari:
a.      merombak, menambah dan atau merubah bangunan yang telah ada tanpa Izin Kepala Desa ;
b.      menjualbelikan dan memindahtangankan Izin tanpa Izin Kepala Desa ;
c.      menggelar barang dagangan di tempat lain selain dari yang telah ditentukan oleh Kepala Desa ;
d.      bertempat tinggal di dalam pasar pada waktu antara penutupan dan pembukaan pasar ;
e.      memasang alat penutup layar atap, tenda dan tambahan lainnya yang dapat mengganggu keindahan pasar;
f.        menggelar barang dagangan dan atau membuat peneduh barang dagangan ;
g.      menggelar barang dagangan untuk dijual atau melakukan pekerjaan atau perusakkan jalan masuk/keluar atau jalan penghubung pasar ;
h.      meletakkan barang dagangan di sepanjang jalan Pejalan Kaki ;
i.        menjual minum-minuman keras atau berjudi di dalam pasar ;
j.        melakukan sesuatu perbuatan yang sifatnya dapat mengganggu ketertiban umum;
k.      membuang sampah tidak pada tempatnya, merusak lapangan pasar, pelataran atau bangunan pasar ;
l.        memperluas area atau tempat menggelar barang dagangan ;
m.    mendirikan los atau bangunan dalam lapangan Pasar ;
n.      menyalakan api secara permanen ;
o.      menimbun barang/ atau penjual barang yang mudah terbakar ;
p.      menyalurkan aliran listrik dari toko/bedak ke tempat yang lain tanpa Izin dari yang berwenang.

BAB V
SANKSI PENCABUTAN IZIN
Pasal 8
(1)    Izin Hak pakai fasilitas Pasar Desa Landungsari dicabut apabila:
a.       pemegang Izin melanggar ketentuan Pasal 7 Peraturan Desa ini ;
b.      Izin Pemakaian Pasar telah habis dan tidak diperpanjang lagi ;
c.       apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Pemegang Izin tidak menempati tempat atau ruangan yang telah diberikan Izin Pemakaian Pasar, dan Kepala Desa telah memberikan peringatan dengan waktu yang cukup maka Kepala Desa mencabut secara sepihak Izin Pemakaian Pasar yang telah diberikan tanpa ganti rugi ;
d.      apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi dan telah memberikan teguran dalam waktu yang cukup, maka Kepala Desa menarik kembali dan atau membatalkan Izin Pemakaian Pasar yang telah diberikan tanpa ganti rugi ;
e.       bangunan Pasar akan dihapus atau dipindahkan manakala digunakan oleh Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa untuk Kepentingan Umum..
(2)    Selain pecabutan Izin, Pemegang Izin yang melanggar ketentuan Pasal 7 Peraturan Desa ini dikenakan denda administrasi setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
BAB VI
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 9
Setiap, orang atau badan yang memanfaatkan pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Desa Landungsari wajib membayar retribusi dengan nama Retribusi Penataan dan Pengelolaan Pasar.
Pasal 10
Obyek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Pasar yang berupa toko, kios, bedak, los dan tenda, serfa halaman ikutannya yang khusus disediakan untuk berdagang atau kegiatan perdagangan.
Pasal 11
Subyek Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
BAB VII
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 12

Retribusi Penataan dan Pengelolaan Pasar termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum.

BAB VIII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 13
(1)          Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan terhadap penyediaan fasilitas pasar ;
(2)          Atas pelayanan dan jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 dipungut biaya-biaya dan ditetapkan harga dasarnya;
(3)          Selain biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pemegang Izin dipungut Retribusi Harian ;
(4)          Atas jasa penyediaan fasilitas di Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Desa ini, maka pedagang ternak seperti lembu, kerbau, kambing dan domba dipungut retribusi harian ;
(5)          Para pedagang yang menikmati jasa keramaian Pasar dalam Radius jarak 0 (no]) sampai dengan 50 (lima puluh) meter dari lokasi Pasar dikenakan Retribusi Jasa Keramaian ;
(6)          Biaya-biaya, harga dasar dan Retribusi Harian serta Retribusi Jasa Keramaian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BAB IX
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 14
(1)        Apabila Retribusi harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Desa ini dibayarkan di muka sekaligus 1 (satu ) bulan, maka wajib retribusi akan mendapatkan potongan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari tarip 1 (satu) bulan dan dibayar paling lambat tanggal 10 (sepuluh) dari bulan berjalan ;
(2)        Nilai Nominal Retribusi ditentukan dengan tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan atas klasifikasi Pasar dan klasifikasi tempat/ruangan yang terdiri atas Toko, Bedak dan Los serta jenis barang dagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Desa ini ;
(3)        Klasifikasi Pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD ;
(4)        Dalam hal Wajib Retribusi pembayarannya tidak tepat pada waktunya, maka dianggap retribusi yang terutang.

Pasal 15
Bentuk, warna, ukuran dan nilai nominal karcis serta benda-benda lainnya yang dipersamakan, tata cara pengadaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 16
Apabila dalam waktu 2 (dua) jam sesudah Pasar dimulai, pemegang hak tidak mempergunakan tempatnya (selain kegiatan Toko, Bedak dan Los yang tertutup), petugas Pasar berhak memberikan tempat berjualan tersebut kepada pedagang lain yang belum dapat tempat, dan bila yang berhak menempati datang, pedagang yang menempati sementara harus pindah dari tempat dimaksud dan terhadap pemakaian tempat tersebut diatas, tetap dikenakan dengan tarip harian yang berlaku.
Pasal 17
(1)    Pedagang yang menggelar barang dagangannya pada waktu pagi, siang, sore atau malam hari wajib membayar retribusi harian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Desa ini ;
(2)    Pedagang yang tidak berjualan namun meninggalkan barang dagangannya di dalam Pasar wajib membayar retribusi 100 % (seratus persen).
Pasal 18
Koordinator Bidang Pasar yang mempunyai wewenang memungut retribusi wajib menyetor secara penuh hasil pungutan tersebut ke BUMDes.



BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 19
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Desa.

BAB XI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 20
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 21
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
Pasal 22
(1)      Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ;
(2)      Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya  atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.

BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 23
(1)        Retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ;
(2)        Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur tersendiri dengan Keputusan Kepala Desa;

BAB XIV
KEBERATAN
Pasal 24
(1)      Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Desa atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ;
(2)      Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alas an-­alasan yang jelas ;
(3)      Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal STRD diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasannya ;
(4)      Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 25
(1)          Kepala Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan ;
(2)          Keputusan Kepala Desa atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang ;
(3)          Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Kepala Desa tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 26
(1)          Atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Desa ;
(2)          Kepala Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberikan keputusan ;
(3)          Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Desa tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan ;
(4)          Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang utang retribusi tersebut ;
(5)          Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB;
(6)          Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu. 2 (dua) bulan, Kepala Desa memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.


Pasal 27
(1)          Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Kepala Desa dengan sekurang-kurangnya menyebutkan :
a.       nama dan alamat Wajib Retribusi ;
b.       masa retribusi ;
c.       besamya kelebihan pembayaran ;
d.       alasan yang singkat dan jelas.
(2)          Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung ;
(3)          Bukti penerimaan oleh BUMDes merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala Desa.
BAB XVI
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 28
(1)          Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi ;
(2)          Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila :
a.       diterbitkan Surat Teguran, atau
b.       ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.

BAB XVII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KADALUWARSA
Pasal 29
(1)          Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan ;
(2)          Kepala Desa menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Desa Landungsari yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ;
(3)          Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Keputusan Kepala Desa.



BAB XVIII
PEMERIKSAAN
Pasa130

(1)          Kepala Desa berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-­undangan Retribusi Desa ;
(2)          Wajib Retribusi yang diperiksaNvajib
a.       memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang ;
b.       memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
c.       memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)          Tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Desa.

BAB XIX
KETENTUAN DENDA
Pasal 31
(1)      Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan desa maka denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang ;
(2)      Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penerimaan Desa.

BAB XX
KETENTUAN PLNUTUP
Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 33
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal 11 Juni 2010
Kepala Desa Landungsari


H.  D A N U

SHARE ON:

Pemerintah ' Desa Landungsari Kecamatan Dau Malang.

3 komentar:

  1. Saya dari kelompok pengelola kios Desa Kesamben Wetan Driyorejo Gresik, Thx

    BalasHapus
  2. saya sanggat membutuhkan perdes pasar yg sepert ini buat penggembangan dan kemajuan tp tidak mudah ...........

    BalasHapus