Nomor 6 Tahun 2010

PERATURAN DESA LANDUNGSARI
NOMOR   6   TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA LANDUNGSARI
TAHUN 2010 - 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LANDUNGSARI,
Menimbang :      a. bahwa untuk memberikan kejelasan arch dan Garis-Garis Besar Kebijakan Pembangunan Desa;
                         b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna dan hasil guna;
                         c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b diperlukan Peraturan Desa Landungsari;
Mengingat:     1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolosi dan Nepotesme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5.       Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.   Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Sena Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866)
12.   Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan dan kewenangan Propinsi sebagati Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
13.   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
14.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Kabupaten/Kota kepada. Desa;
15.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa;
16.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tatacara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
17.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
18.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
19.   Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembar Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 4/E);
20.   Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
21.   Peraturan Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang Nomor      Tahun 2010 tentang Pembangunan Desa Landungsari


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) LANDUNGSARI
MEMUTUSKAN
Menetapkan :    PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA LANDUNGSARI TAHUN 2010 - 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.       Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
2.       Desa adalah Desa Landungsari.
3.       Kepala Desa adalah Kepala Desa Landungsari.
4.       Perangkat desa adalah aparatur desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
5.       Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Landungsari.
6.       Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.       Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
9.       Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.    Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa.
11.    Pamong Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang meliputi unsur staf, pelaksana wilayah dan pelayanan yang terdiri dari Carik, Kaur Umum, Kaur Keuangan, Kebayan, Kuwowo, Modin, Kepetengan dan Kamituwo.
12.    Peraturan Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang mengikat seluruh warga masyarakat Desa dan atau warga yang berkepentingan di Desa Landungsari;
13.    Sumber Pendapatan Desa adalah Sumber-sumber Pendapatan Desa Landungsari Kecamatan Dau yang dipergunakan sebagai sumber-sumber keuangan Desa dalam membiayai kegiatan Pemerintah Desa;
14.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang merupakan Rencana Operasional Tahunan dan Program Umum Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Masyarakat Desa yang dijabarkan dan dituangkan dalam angka-angka rupiah, di satu bagian mengandung perkiraan batas terendah penerimaan yang harus dicapai dan dilain bagian mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran yang dilaksanakan;
15.    Tanah Kas Desa adalah tanah-tanah milik Desa dan dikelola Desa yang merupakan salah satu sumber pendapatan Desa;
16.    Keputusan Desa Landungsari adalah Keputusan yang ditetapkan. oleh Kepala Desa Landungsari dalam. melaksanakan Peraturan Desa Landungsari.

BAB II
SISTEMATIKA RPJM DESA TAHUN 2010 — 2014
Pasal  2
       Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang Tahun 2010 — 2014 disusun sebagai berikut
BAB I         PENDAHULUAN
BABII         KONDISI UMUM                               
BAB III      VISI dan  MISI
BAB IV      PETA PERMASALAHAN DAN POTENSI
BAB V       PRIORITAS MASALAH DAN PILIHAN-PILIHAN TINDAKAN
BAB VI      RENCANA TINDAK LANJUT KEGIATAN PEMBANGUNAN
BAB VII PENUTUP
Pasal 3
Isi dan Uraian RPJM Desa Landungsari Tahun 2010-2015 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 selengkapnya seperti tersebut dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
RPJM Desa Landungsari Tahun 2010-2014 merupakan Pedoman seluruh Pamong dan Lembaga Desa dalam Menyusun Dokumen Rencana Stategis.

Pasal 5
Dalam pelaksanaannya RPJM Desa Landungsari Tahun 2010-2014 harus dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pamong Desa (RKP Desa) dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun yang bersangkutan.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Semua perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Desa ini harus berpedoman pada RPJM Desa Landungsari Tahun 2010-2015.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini maka ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Desa ini.
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahui, memerintahkah perundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya pada papan pengumuman ditingkat Desa maupun Dusun.


Ditetapkan di    : Malang
Pada Tanggal   :
Kepala Desa




H. ACHMAD DANU


DAFTAR ISI
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA LANDUNGSARI
TAB UN 2010-2015
BAB    I        PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
1.2.    Maksud dan Tujuan
1.3.    Dasar Hukum Penyusunan RPJM Desa
BAB II         KONDISI UMUM DESA LANDUNGSARI
2.1     Gambaran Umum
2. 1.1    Letak Geografi
2.1.2.    Kondisi dan Ciri Geografi Wilayah
2.1.3.    Sejarah Desa
2.1.4.   Struktur Kepemimpinan dan pelayanan bilk
2.1.5.   Demografi / Kependudukan
2.1.6.     Pendidikan
2.1.7.    Mata Pencarian
2.1.8.    Jumlah Penduduk berdasarkan Agama
2.1.9.    Dinamika Politik Desa
2.1.10.  Aspek-aspek sosial budaya
2.2.    Dampak Bencana Puting Beliung
BAB III        VISI  Dan MISI
3.1.    Visi
3.2.    Misi
BAB IV        PETA PERMASALAHAN DAN POTENSI DESA
4.1.    Peta Permasalahan di setiap Dusun
4.1.1     Hasil Survei Identifikasi Masalah Dusun Rambaan
4.1.2     Hasil Survei Identifikasi Masalah Dusun Bendungan
4.1.3     Hasil Survei Identifikasi Masalah Dusun Klandungan
4.2.    Potensi Desa dan hambatan
4.2.1     Potensi sumber daya
4.2.2     Hambatan yang dihadapi
BAB V         PRIORITAS MASALAH DAN PILIHAN TINDAKAN
5.1.    Prioritas Masalah Penting dan Pilihan Tindakan
5.1.1    Identifikasi Masalah Penting dan Pilihan Tindakan Dusun Rambaan
          5.1.1.1 Identifikasi Masalah Penting
          5.1.2.2  Pilihan Tindakan Dusun Rambaan
5.1.2    Identifikasi Masalah Penting dan Pilihan Tindakan Dusun Bendungan
             5.1.2.1 Identifikasi Masalah Penting
             5.1.2.2 Pilihan Tindakan Dusun Bendungan
5.1.3    Identifikasi Masalah Penting dan Pilihan Tindakan Dusun Klandungan
             5.1.3.1 Identifikasi Masalah Penting
             5.1.3.2 Pilihan Tindakan Dusun Klandungan
BAB VI        RENCANA TINDAK LANJUT KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA LANDUNGSARI
6.1     Rencana Tindak Lanjut Bidang-Bidang
6.1.1.    Bidang Pendidikan
6.1.2.    Bidang Kesehatan Lingkungan
6.1.3.    Bidang Sarana dan Prsarana
BAB VII    PENUTUP
Lampiran
Gambar 1          Peta Ancaman Bencana,
Gambar 2          Peta Antisipasi Bencana
Gambar 3          Peta Tata Ruang Desa Landungsari
Gambar 4          Market Dusun Rambaan
Gambar 5          Market Dusun Bendungan
Gambar 6          Market Dusun Klandungan

SHARE ON:

Pemerintah ' Desa Landungsari Kecamatan Dau Malang.

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar