Nomor 5 Tahun 2010

PERATURAN DESA LANDUNGSARI
NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA,
Menimbang :         a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b.         bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a konsideran menimbang ini dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Peraturan Daerah ;
c.         bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b diperlukan Peraturan Desa Landungsari;
Mengingat :                1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) ;
                                                                    2.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3851);
                                                                    3.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
                                                                    4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
                                                                    5.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                                                                    6.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
                                                                    7.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857) ;
                                                                    8.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
                                                                    9.     Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LANDUNGSARI
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :           PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA LANDUNGSARI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.       Desa adalah Desa Landungsari;
2.       Kepala Desa adalah Kepala Desa Landungsari;
3.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.       Perangkat desa adalah aparatur desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari;
5.       Badan Permusyawaratan Desa. adalah Badan Permusyawaratan Desa Landungsari.
6.       Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
8.       Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
9.       Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
10.   Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
11.   Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12.   Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN
Pasal 2

(1)    Dalam upaya memberdayakan masyarakat di Desa yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan kemakmuran Desa yang mantap dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kebutuhan.
(2)    Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan unsur-unsur yang ada di Desa.
(3)    unsur-unsur yang ada di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.       Rukun Tetangga ;
b.      Rukun Warga ;
c.      Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ;
d.      Karang Taruna ;
e.      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain sesuai kondisi budaya setempat.
(4) Pembentukan Lembaga Kemasyakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Desa.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

Maksud dan tujuan dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah dalam rangka membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa.

Pasal 4
(1)          Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan harus diberi nama yang disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya setempat dan harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2)          Lembaga Kemasyarakatan yang berkedudukan di Desa merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5

(1)          Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemuka-pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kalangan profesi di Desa setempat.
(2)          Pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa tidak boleh dirangkap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(3)          Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari
a.         Ketua ;
b.         Wakil Ketua ;
c.         Sekretaris ;
d.         Bendahara ;
e.         Anggota Pengurus Lainnya yang terbagi dalam Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
(4)          Pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, c, d dan e dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh Kepala Desa.
(5)          Jumlah anggota pengurus disesuaikan kebutuhan Lembaga Kemasyarakatan Desa masing-masing.
(6)          Masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan Desa 1 (satu) periode selama 6 (enam) tahun dan bias dipilih kembali untuk 2 (dua) kali periode.

BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6

Tugas Pokok Lembaga Kemasyarakatan Desa meiputi :
a.         menyusun rencana pembangunan secara partisipatif ;
b.         melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif ;
c.         menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat ;
d.         menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi :
a.         penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan ;
b.        penanaman dan pemupukan kerukunan, rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
c.         peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat ;
d.        penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif ;
e.         penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat ;
f.          pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga ; dan
g.         pemberdayaan hak politik masyarakat.

BAB VI
TATA KERJA
Pasal 8
(1)          Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif dalam perencanaan dan pelaksanaan. pembangunan.
(2)          Hubungan Lembaga Kemasyarakatan yang satu dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang ada di Desa, bersifat kerjasama dan saling membantu.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 9
Sumber Dana Lembaga Kemasyarakatan Desa diperoleh dari :
a.         Swadaya masyarakat;
b.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
c.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi ;
d.         Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah serta Pemerintah Desa;
e.         Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.



BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 10
(1)          Pemerintah Desa melakukan fungsi bimbingan, pembinaan pengarahan, pengembangan dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2)          Pemerintah Desa melakukan pembinaan terhadap kegiatan-kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan bertanggung jawab atas berfungsinya Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan baik.

Pasal 11
Segala kegiatan pembangunan masyarakat baik yang bergabung dalam lembaga-lembaga maupun yang tidak, yang ada di Desa dipadukan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa
Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Disahkan di Malang
pada tanggal 11 Juni 2010
Kepala Desa Landungsari




H.   D A N U

SHARE ON:

Pemerintah ' Desa Landungsari Kecamatan Dau Malang.

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar